SE Walikota Tetap Berlaku, Pesta Pernikahan Masih Dilarang
BENGKULU - Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap mematuhi dan menaati protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang Upaya Percepatan dan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Rakyat, berbeda dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Setelah melakukan evaluasi dan dibahas dalam rapat yang digelar Pemkot Bengkulu dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bengkulu, Pemkot Bengkulu memutuskan akan tetap memberlakukan SE Walikota Bengkulu tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan. Disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Bujang HR, keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya rapat yang dilakukan Pemkot Bengkulu bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bengkulu membahas SE Gubernur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tersebut. "Hari ini sudah dilakukan rapat dan hasil dari rapat dan berdasarkan data di lapangan bahwa kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bengkulu masih tinggi. Oleh karena itu hasil rapat tim gugus tugas belum bisa menerapkan Surat Edaran Gubernur di Kota Bengkulu dan masih berpedoman dengan Surat Edaran Walikota Bengkulu yang lama terkait larangan kegiatan bersifat kerumunan," sampainya, Kamis (28/1). Ia menambahkan Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan belum dicabut dan masih tetap berlaku di Kota Bengkulu, termasuk larangan pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Bengkulu sesuai yang diatur oleh SE tersebut. Ke depan jika angka terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu telah mengalami penurunan dengan stabil, pemerintah baru akan melakukan evaluasi kembali terkait kebijakan yang diambil pemerintah tersebut. "Ini berdasarkan data lapangan dan data terkonfirmasi Covid-19 yang masih tinggi dari Dinkes Kota Bengkulu. Intinya SE Walikota yang sebelumnya tetap berlaku dan belum dicabut yang artinya kita bukan tidak mendukung pihak vendor pernikahan, kita melihat ini dari kondisi Covid-19. Jika memang nanti Covid-19 menurun tentu ini akan kembali dibahas dan dirapatkan di tim gugus tugas Covid-19," tambahnya. Hal tersebut juga berlaku terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah-sekolah yang ada di Kota Bengkulu. Selama masih berlakunya Surat Edaran Walikota Bengkulu, KMB tatap muka masih tetap diberlakukan. Kegiatan belajar masih akan dilakukan secara online atau daring. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: