Tersangka Curanmor 3 TKP, Residivis Kambuhan
BENGKULU - Dari hasil pemeriksaan terhadap satu tersangka Curanmor berinisial, BS (33) warga asal Desa Palak Bengkung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, akhirnya diketahui jika yang bersangkutan merupakan residivis kambuhan alias sudah keluar masuk penjara. BS diketahui sebelumnya pernah berkasus yang sama yakni pencurian motor dan mendapatkan vonis 10 bulan penjara. Dia bebas pada November 2020 lalu, namun bukannya jera justru duda beranak satu tersebut kembali mengulangi perbuatannya. "Tersangka BS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, S.IK didampingi Kasubdit Jatanras AKBP. Witdiardi, Kamis (28/1). Ditambahkan Witdiardi, pihaknya terus akan mengembangkan ke pelaku lainnya. Di sisi lainnya, dia juga mengimbau kepada para orangtua agar lebih mengawasi anak-anaknya. Hal ini lantaran dari tiga tersangka yang berhasil dibekuk, satu orang diantaranya masih di bawah umur. Kemudian, imbauan lainnya dia juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati. Jangan biarkan pelaku kejahatan mendapatkan niat dan kesempatan untuk melancarkan aksinya. "Kami imbau juga agar lebih mengaktifkan pam swakarsa di lingkungan masyarakat serta segera melaporkan bila di sekitarnya terdapat pelanggaran pidana," jelasnya. Diketahui sebelumnya, selain BS polisi juga berhasil membekuk dua rekannya yakni Ri (15) serta penadah barang curian berinisial TH (35). (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: