HONDA

Sebarkan Foto Porno Mantan Istri, Pria Ini Diciduk Polda

Sebarkan Foto Porno Mantan Istri, Pria Ini Diciduk Polda

BENGKULU - Seorang pria berinisial, AS warga Kelurahan Sawah Lebar dibekuk anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tersangka ditangkap lantaran nekat menyebarkan foto mengandung unsur asusila milik mantan istrinya sendiri berinisial, FW. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Katim I Subdit Siber, Aiptu. Bambang Iliadi saat memberikan keterangan pers mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban pada Oktober 2020 lalu. Tersangka menyebarkan foto tak senonoh milik korban tersebut melalui media sosial (medsos) Telegram dan WhatsApp (WA). "Tersangka ditangkap pagi tadi (29/1) di kediamannya di Sawah Lebar," kata Sudarno, Jumat (29/1). Dijelaskannya, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahaan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Kasus siber seperti ini memang memerlukan waktu karena dalam penyelidikan dan penyidikannya kita perlu saksi ahli, perlu forensik dan lainnya," ungkapnya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk modusnya, tersangka ini menyebarkan foto yang mengandung unsur pornografi kepada anak korban, saudara korban, dan sama di akun telegram," pungkasnya. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: