Jadi Kurir Narkoba, BNNP Bekuk Warga Bengkulu Tengah
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berisinial RA (40) warga asal Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah dengan barang bukti berupa 4 kantong sedang klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 35 gram. Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Toga H Panjaitan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pada Kamis (28/1) akan ada kurir yang diduga membawa narkoba dari Kabupaten Kepahiang ke Kota Bengkulu. Setelah mendapatkan informasi tim Pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan jalan dua jalur depan Rumah Sakit Umum Rejang Lebong Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Setelah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. "Kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang kalau kita rupiahkan senilai Rp 35 juta. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan tersangka mengaku disuruh oleh seorang bandar yang diduga terlibat jaringan asal Bandung, bandar menyuruh tersangka untuk mengantarkan ke pembeli yang ada di Kota Bengkulu. Namun kita masih lakukan pengembangan dan penyelidikan untuk bandarnya," ungkapnya. Selain mengamankan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik tersangka. Akibatnya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: