Dani Hamdani Kritisi Pemotongan Gaji ASN Bengkulu untuk Zakat, Ini Pendapatnya
Dani Hamdani Kritisi Pemotongan Gaji ASN Bengkulu untuk Zakat, Ini Pendapatnya--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM — Calon Walikota BENGKULU nomor urut 1, Dani Hamdani bersama pasangannya Sukatno, menyoroti kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk zakat di lingkungan Pemerintah Kota BENGKULU.
Dani menilai kebijakan ini, yang telah berlangsung sejak Mei 2019, membutuhkan peninjauan ulang agar sesuai dengan prinsip agama dan tidak merugikan ASN di Kota Bengkulu.
Dani Hamdani, yang juga pemuka agama, menyampaikan bahwa pemotongan zakat seharusnya tidak dilakukan secara seragam setiap bulan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Seluma, Total Rp142,2 Miliar: Ini Desa Terbesar
BACA JUGA:Desa Terbesar Penerima Dana Desa Kaur Tahun 2025, Total Rp138,5 Miliar: Ini Daftar Lengkapnya
Menurutnya, zakat dalam ajaran agama seharusnya diambil hanya jika pendapatan telah mencapai batas tertentu atau nisab.
“Zakat adalah aturan agama, dan harus dikeluarkan sesuai nisab, bukan dipotong secara merata setiap bulan. Jika ini dilakukan, bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak adil,” ujar Dani.
Lebih lanjut, Dani berpendapat bahwa pemotongan yang sama rata bagi semua tingkatan ASN tidak tepat dan berpotensi memberatkan mereka yang pendapatannya belum mencapai nisab.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Bengkulu Utara Rp171,8 miliar: Rincian per Desa, Siapa yang Terbesar?
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Rejang Lebong Rp101,3 Miliar: Rincian Lengkap dan Desa Terbesar Penerima
Ia pun menyarankan agar kebijakan tersebut ditinjau kembali untuk memastikan keadilan bagi seluruh ASN di Bengkulu.
“Zakat memang penting, tapi harus ada aturan yang adil dan mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing ASN,” tegas Dani.
Menurut Dani, zakat semestinya hanya dipotong dari mereka yang benar-benar layak dan telah mencapai nisab, sehingga keadilan tidak berarti sama rata tetapi sesuai dengan ketentuan agama.
BACA JUGA:Berapa Dana Desa untuk Desa di Mukomuko Tahun 2025? Rp119,03 Miliar, Berikut Rincian Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: