HONDA

120 WBP Kasus Narkoba Lapas Kelas II A Bengkulu Jalani Program Rehabilitasi

120 WBP Kasus Narkoba Lapas Kelas II A Bengkulu Jalani Program Rehabilitasi

BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bengkulu menggelar pembukaan program rehabilitasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bengkulu dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas IIA Bengkulu, Lapas Perempuan Bengkulu, Rutan Kelas IIB Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, Rabu (3/1) bertempat di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Dalam program yang telah dibuka langsung secara resmi oleh Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Imam Jauhari didampingi Kadivpas Kemenkum HAM Bengkulu Ika Yusanti, Kalapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto, Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Toga H Panjaitan serta Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP. Alexander S. Soeki tersebut sebanyak 120 WBP penyalahgunaan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Bengkulu mulai akan menjalankan program rehabilitasi.

Imam Jauhari menekankan kepada seluruh WBP yang mengikuti program tersebut dapat sungguh-sungguh agar diperoleh manfaat bebas dari jeratan narkoba. Tujuan dilakukannya program rehabilitasi agar WBP korban penyalahgunaan narkotika tidak kembali menggunakan narkoba sehingga saat kembali ke lingkungan masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sepuluh tahun terakhir di Bengkulu ini pengguna dam pengedar narkoba meningkat, dengan ini kita tidak boleh diam kita harus mengambil langkah yang positif dengan harapan mereka yang menjadi korban narkoba cepat diatasi. Oleh karena itu kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika," sampai Kakanwil.

Sementara itu Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Toga H Panjaitan mengatakan, korban penyalahgunaan narkoba memang seharusnya wajib dilakukan rehabilitasi, hal itu dilakukan agar penyalahgunaan narkoba tidak kembali terjadi.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba bahwa korban penyalahgunaan narkoba wajib untuk dilakukan rehabilitasi, tapi faktanya selama ini banyak korban penyalahgunaan narkoba yang divonis 4 hingga 5 tahun penjara dan tentu ini berdampak bagi pribadinya dan juga pemerintah karena harus mengeluarkan cost yang lebih besar karena harus menyiapkan anggaran penahanan selama pelaku ini dipenjara. Jadi kalau program rehabilitasi ini berjalan, kita berharap para korban penyalahgunaan narkoba ini divonis rehabilitasi bukan dipenjara. Kita berharap 120 WBP ini setelah direhabilitasi nantinya kembali menjalani hidup dengan normal," sampainya.

Dalam program rehabilitasi tersebut pihak Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu akan bekerja sama dengan BNN. Pada program tersebut penyelenggara akan menyiapkan program-program rehabilitasi yang akan dijalan korban penyalahgunaan narkoba serta akan melibatkan pihak kesehatan seperti dokter, psikolog serta konselor sesuai program yang dijalankan.

120 korban penyalahgunaan narkoba tersebut akan menjalani program rehabilitasi selama 6 bulan ke depan. Pihak Lapas Kelas IIA Bengkulu sendiri telah menyiapkan blok rehabilitasi baru yang langsung diresmikan oleh Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu. Pada blok yang terdiri dari 7 kamar tersebut 120 korban penyalahgunaan narkoba akan menjalani program rehabilitasi terpisah dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: