Tangkap Sopir Travel, Polda Amankan Sabu Senilai Rp 120 Juta
BENGKULU - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang sopir travel jurusan Kota Bengkulu-Kaur berinisial, VG (29) warga Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 ons atau ditaksir senilai Rp 120 juta.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit III Dit Narkoba Kompol. Manogi Simaremare menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Terminal Regional RT 9 RW 7 Kelurahan Pekan Sabtu atau merupakan Jalan Lintas Nakau-Air Sebakul Kota Bengkulu. "Di TKP itu merupakan jalan buntu, namun mobil yang dikendarai tersangka terlihat melintas di TKP hingga menimbulkan kecurigaan anggota Dit Narkoba yang memantau di lokasi," kata Sudarno, Rabu (3/2).
Atas hal itulah, anggota kemudian melakukan penangkapan dan setelah digeledah yang disaksikan perangkat RT serta warga sekitar akhirnya ditemukan sebanyak 65 paket narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 1 ons. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Adapun 65 paket sabu yang berhasil diamankan tersebut baru saja diambil oleh tersangka VG. Dia mengambil barang tersebut atas petunjuk dan arahan dari pemilik sabu yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: