Terbitkan SE Terbaru, Walikota Perbolehkan Pesta Pernikahan dengan Prokes Ketat
BENGKULU - Berdasarkan hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, kasus Covid-19 di Kota Bengkulu saat ini telah mengalami penurunan. Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan dengan menerbitkan Surat Edaran terbaru. Kebijakan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu nomor : 338/06/B.Kesbangpol tentang kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan. "Kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu bahwa adanya penurunan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi terutama Kelompok Usaha Kecil dan Menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat," ungkap Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dalam surat edaran resminya. Meski telah diperbolehkannya kegiatan bersifat keramaian atau kerumunan di Kota Bengkulu tersebut, masyarakat tetap harus memperhatikan beberapa ketentuan dan syarat diantaranya : 1. Kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat dilakukan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Seperti tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jarak, hindari kontak langsung antar sesama tamu/pengunjung. 2. Penyelenggara/penyedia tempat/ usaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan. Menyediakan tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer serta mengukur suhu badan dengan thermogun di pintu masuk. 3. Restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai dengan pukul 23.00 WIB dan diskotik, kafe dan hiburan malam lainnya buka hingga pukul 24.00 WIB. 4. Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara gedung, WO/Vendor wedding lainnya wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai dengan pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain - Pengantin dan orang tua mempelai wajib rapid tes antigen 3 hari sebelum pelaksanaan acara dengan hasil non reaktif. - Tidak menyediakan makanan dengan prasmanan baik untuk tamu maupun VVIP. - Mengatur sirkulasi tamu ke ruang acara dengan hanya 50 persen kapasitas gedung. - Mengatur jarak minimal satu meter antara tamu saat sesi ucapan selamat pada pengantin dan pengisian buku tamu. - Meniadakan kegiatan angin malam seperti lomba song, domino serta hiburan musik malam hari. - Mendapat rekomendasi izin keramaian dari Satgas penanganan Covid-19 Kota Bengkulu. "Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 338/28/B.Kesbangpol tanggal 16 Desember 2020 tentang Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian atau Kerumunan tidak berlaku lagi," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: