HONDA

Pengembangan Kawasan Perkantoran Bakal Pakai Dua Lahan Milik Pemkot

Pengembangan Kawasan Perkantoran Bakal Pakai Dua Lahan Milik Pemkot

BENGKULU - Terkait wacana Pemerintah Kota (Pemkot) yang akan melakukan pengembangan kawasan perkantoran yang membutuhkan lahan lebih kurang seluas 80 hektare, Pemkot Bengkulu akan memanfaatkan dua lahan milik Pemkot yang ada di kawasan Air Sebakul Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu, M. Dani, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu memiliki dua lahan di kawasan tersebut dengan total luas lahan 15 hektare dari sebelumnya 18 hektare yang ada. Untuk wacana pengembangan kawasan perkantoran Pemkot dapat memanfaatkan lahan yang ada.

"Ada dua lahan milik Pemkot di kawasan tersebut, satu lahan seluas 10 hektare yang digunakan untuk pemakaman lima agama dan satu lahan lagi seluas 8 hektare yang dulunya direncanakan untuk sirkuit tapi 3 hektare diantaranya sudah dihibahkan ke Polda. Sisanya ada 15 hektare lahan yang bisa dimanfaatkan," ungkapnya, Rabu (10/2).

Ia menambahkan, pada perencanaannya pengembangan kawasan perkantoran akan bakal dilakukan di kawasan Air Sebakul, namun saat ini wacana tersebut sedang dilakukan pembahasan. "Itu nanti diperencanaanya di Bapelitbang dan PUPR, kami hanya menginformasikan lahan yang bisa dipergunakan untuk sementara yakni dua lahan tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, terkait wacana Pemkot untuk pengembangan kawasan perkantoran tersebut yang bakal dimasukkan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas, pihaknya menyarankan harus adanya kajian teknis.

"Kami mensyaratkan adanya kajian teknis. Kajian teknis yang artinya ada kajian ilmiah, yang disampaikan merupakan bagian tidak terpisahkan daripada proses pembentukan peraturan daerah, sehingga ini menjadi kuat dasarnya. Jadi tidak ada tiba-tiba datang usulan ini kita template ke dalam draft Raperda ini yang sudah kurun waktu lama dari 2018 diusulkan, sehingga sampai saat ini belum selesai juga. Dan juga RTRW yang lama ini setelah kita sandingkan memang tidak bisa dan tidak layak untuk bisa dipakai lagi, sehingga kita harus sudah mutlak melakukan revisi RTRW," sampainya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: