Ungkap Dugaan Kasus Mafia Tanah, Polda Tetapkan 4 Tersangka
BENGKULU - Subdit Hardabangtah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan kasus mafia tanah di Kota Bengkulu. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu petang (10/2) pukul 15.00 WIB, Direktur Reskrimum Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK, MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH dan Kasubdit Hardabangtah AKBP. Edi Sujatmiko menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial SU alias US (54) dan Sun (39) keduanya ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni inisial UP dan Sa saat ini ditahan Polres Bengkulu dalam kasus yang berbeda. Dijelaskannya, untuk modus para tersangka ini mendatangi TKP yang berada di Jalan Air Sebakul-Betungan atau tak jauh dari kawasan pintu tol Bengkulu-Sumsel kemudian melakukan pengerusakan tanaman dan lahan seluas 1 hektare dengan cara menggunakan bulldozer.
Setelah selesai pematangan lahan, kemudian para tersangka mengkapling menjadi 42 kapling. Atas hal itulah korban Inas Belly selaku pemilik tanah tidak terima dan melaporkannya ke Kantor Kelurahan Betungan hingga terjadi mediasi. Pada saat itulah, tersangka menunjukkan surat kepemilikkan tanah tersebut.
"Setelah dipelajari, terdapat beberapa kejanggalan yang diduga tidak sesuai. Seperti tertempel materai yang tidak sesuai dengan tahun terbitnya serta asal usul tanahnya tidak jelas. Dari pendalaman hingga akhirnya penyidik kita menetapkan empat tersangka ini," kata Teddy.
Diungkapkan Teddy, dengan melihat modus operandi yang dilakukan mereka menduga termasuk dalam kategori mafia tanah. Maka dari itu, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan mereka dalam kasus-kasus tanah lainnya. "Dalam menjalankannya mereka memiliki tugas dan peran masing-masing," ungkap Teddy. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: