Ini Peran 4 Tersangka Mafia Tanah yang Diungkap Polda Bengkulu
BENGKULU - Setelah berhasil mengungkap dugaan kasus mafia tanah dan menetapkan 4 orang tersangka yakni inisial, SU alias US (54) dan Sun (39) keduanya ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu serta dua tersangka lainnya yakni inisial UP dan Sa saat ini ditahan Polres Bengkulu dalam kasus yang berbeda. Penyidik Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu terus mendalami perkara ini.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Untuk tersangka SU alias US memiliki peran dengan sengaja membuat dan menerbitkan suatu perjanjian yang diperuntukkan guna membuktikan suatu hal bahwa tanah tersebut seolah-olah benar miliknya. Surat yang diterbitkan berupa surat izin mengerjakan atau menggarap tanah, surat keterangan hak milik adat, surat pemindahan penguasaan tanah yang dibuat oleh tersangka.
Selanjutnya, perannya mengetik dengan menggunakan mesin ketik milik tersangka dan mencari dan membeli materai 1.000 dan 2.000. "Tersangka berperan menyuruh tersangka UP untuk untuk melakukan pengerusakan tanaman dan melakukan pengamanan giat pematangan lahan," jelas Direktur Reskrimum Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK, MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH dan Kasubdit Hardabangtah AKBP. Edi Sujatmiko, Rabu (10/2).
Kemudian untuk tersangka Sun berperan mencari alat berat bulldozer untuk pematangan lahan, melakukan pematangan lahan dengan cara mengkapling tanah menjadi 42 kapling. Selanjutnya menjual tanah kepada masyarakat melalui kantor pemasaran yang ada di Padang Serai. "Mengelola keuangan seluruh keuangan dan menerima hasil penjualan tanah kaplingan yang telah terjual sebanyak 12 kapling dengan total Rp 325 juta," jelasnya.
Serta berperan mencari konsumen dengan cara membuat brosur penjualan tanah kaplingan, serta membayar gaji karyawan, membayar jasa pengamanan pematangan lahan, jasa sewa alat berat.
Sementara itu untuk dua tersangka lainnya yakni UP dan Sa berperan melakukan pengamanan terhadap lokasi pematangan lahan, melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di lokasi, mencari dan mengajak temannya untuk melakukan pengerusakan tanaman di lokasi.
Serta membuat pondok, pagar dari kawat duri keliling, patok kayu di setiap batas kaplingan dan batas tanah, lalu menyuruh dan mengajak temannya untuk stand by serta menjaga lokasi tanah setiap saat. "Keduanya saat ini ditahan Polres Bengkulu dalam dugaan perkara penganiayaan dan pengeroyokan," pungkas Teddy Suhendyawan. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: