HONDA

Empat Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Predator Anak Dibekuk Polisi

Empat Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Predator Anak Dibekuk Polisi

BENGKULU - Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu berhasil membekuk predator seksual terhadap anak di bawah umur berinisial BH (53), warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Tak tanggung-tanggung dugaan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku telah dilancarkan kepada 4 orang bocah bawah umur yang ada di Kota Bengkulu. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, aksi bejat pelaku terjadi pada Kamis 4 Februari 2021 lalu. Berawal salah satu korban diajak oleh pelaku ke kontrakannya dengan diiming-imingi akan diberikan hadiah. Setelah di dalam kontrakan pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada salah satu temannya. Mendapat kabar tersebut teman korban lalu menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban. Lalu orangtua korban melaporkan ke Polres Bengkulu. "Setelah pelaku berhasil kita amankan, dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata pelaku ini sudah melakukan perbuatan tersebut kepada 4 anak yang masih di bawah umur. Sebagian besar korban ini adalah tetangga pelaku sendiri," ungkap Kasat, Senin (15/2). Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: