HONDA

Bisnis Barang Antik, PNS Lupa Kerja

Bisnis Barang Antik, PNS Lupa Kerja

KOTA BINTUHAN – Tidak hanya akan menghadapi proses hukum di Polda Bengkulu terkait laporan dugaan penipuan, Ha (35) Kasi Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Kaur juga terancam hukuman berat lantaran melanggar disiplin PNS. Dimana Ha diketahui sudah tidak masuk kerja sejak awal tahun 2021.  Sejak akhir tahun 2020 lalu, Ha sibuk dengan bisnis barang antic. Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kaur Sipta Miarif, SE saat dikonfirmasi membenarkan kalau anak buahnya tersebut sudah sejak bulan November 2020 tidak aktif bekerja. Jika pun masuk kantor, hanya satu atau dua jam dalam sehari. Namun sejak tahun 2021 hingga saat ini dia tidak lagi masuk kantor. Pihaknya baru mengetahui kalau Ha telah diamankan di Mapolda Bengkulu karena kasus penipuan. Ha juga sudah dilaporkan ke Inspektorat Kaur. Dua kali ha mendapatkan peringatan dari atasannya di Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kaur. “Kalau akhir tahun 2020 sudah jarang aktif, namun tetap masuk sekali-kali dan hanya beberapa jam saja karena bisnis. Namun tahun 2021 ini tidak masuk sama sekali dan sudah kita peringatkan dua kali bahkan sudah kita sampaikan ke pihak Inspektorat Kaur soal Ha yang tidak pernah masuk selama tahun 2021,” ungkap Sipta Miarif. Sementara itu berdasarkan informasi RB, yang dihimpun dari beberapa rekan kerjanya. Kalau saat ini Ha, bersama teman prianya sedang menggeluti bisnis barang antik. Ha juga meminta rekan-rekannya mencarikan pembeli barang antik yang didapatkannya tersebut. Sejak itu lah Ha, tidak pernah lagi masuk kerja sampai saat ini. “Setahu saya Ha ini bisnis dan informasinya bisnis barang antik juga. Terkait persoalan pribadinya kita tidak tahu, yang pasti sejak tahun 2021 Ha ini tidak lagi menjalankan tugasnya,” pungkas Sipta. Terpisah Kepala Inspektorat Kaur Three Marnope mengakui kalau pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kaur terkait Ha. Laporan itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau sampai 40 hari lebih tidak masuk dan kita sudah peringatkan, pasti akan kita proses. Dan pasti hukumannya hukuman berat, mulai dari penundaan naik pangkat, turun pangkat, bahkan bisa juga nantinya diberhentikan baik dari jabatannya dan juga status PNSnya,” pungkas three Marnope. Tidak hanya itu saja, bahkan dalam waktu dekat ini Ha bakal terancam dicopot dari jabatannya. Apalagi sampai dua bulan nantinya tidak masuk kerja lagi. Dan saat ini Ha pun harus menghadapi hukuman di Mapolda Bengkulu, karena dugaan kasus penipuan. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: