HONDA

Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Mantan Kades Gramat 5,6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Mantan Kades Gramat 5,6 Tahun Penjara

KOTA BINTUHAN - Pada sidang lanjutan korupsi Dana Desa (DD) Gramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Selasa (16/2), JPU dari Kejari Kaur memberikan tuntunan yang cukup tinggi terhadap terdakwa yang yang juga mantan Kades bernama Edi Sarsan Adenan. JPU menuntut mantan Kades Gramat dengan tuntutan 5,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sub 6 bulan uang pengganti Rp 319 juta sub 2,6 tahun. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH. Dengan telah dibacakan tuntutan tersebut maka persidangan akan kembali dilanjutkan nantinya. "Kita sudah bacakan tuntutan dan kita tuntut 5 tahun enam bulan. Karena berdasarkan bukti dan fakta persidangan dana desa tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Alman Noveri. Lebih lanjut Alman Noveri mengatakan, kalau sampai saat ini terdakwa belum juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 319,9 juta. Sementara itu sebelumnya saksi yaitu perangkat desa dan BPD Desa Gramat yang telah memakai uang DD tahun 2018 sudah mengembalikan uang tersebut ke pihak Kejari Kaur masing-masing Rp 1 juta dan totalnya Rp 11 juta. Mereka yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut terdiri dari 5 orang perangkat desa dan 6 orang BPD. Mereka mengakui mengembalikan uang yang mereka pakai adalah uang DD tahun 2018 yang mereka pinjam dengan terdakwa. Masing-masing mengembalikan Rp 1 juta hingga total kerugian negara (KN) yang telah dikembalikan sebesar Rp 11 juta. Uang tersebut mereka kembalikan ke pihak Kejari Kaur untuk nantinya dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat mantan Kades Gramat. Untuk diketahui pada tahun 2020 yang lalu mantan Kades Gramat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini setelah tidak mengembalikan kerugian negara hasil audit BPK dan Inspektorat Kaur sebesar Rp 319,9 juta. Padahal sejak awal tahun 2020 yang lalu, pihak Inspektorat memberikan waktu 60 hari bagi mantan Kades mengembalikan kerugian negara. Hasil temuan DD tahun 2018 dan Silpa tahun 2017 yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Hingga akhirnya ditangkap oleh penyidik Tipikor Polres Kaur. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: