Mabuk Tuak, Pria 20 Tahun Nekat Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pacar
BENGKULU - FR (20) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis 15 tahun, warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu yang diketahui merupakan pacarnya.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada 23 Januari 2021 lalu, berawal saat pelaku yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban menjemput korban di kediaman dengan menggunakan sepeda motor dengan alasan akan diajak jalan-jalan. Kemudian pelaku membawa korban ke salah satu warung yang berada di kawasan Jl KZ Abidin. Di warung tersebut pelaku kemudian mengonsumsi minuman jenis tuak hingga malam hari.
Usai minum-minum di warung tersebut, pelaku kemudian mengajak korban duduk di salah satu pondok yang berada di kawasan Pantai Zakat yang selanjutnya dalam keadaan mabuk pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
"Setelah pelaku kita amankan dan dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku ini sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Saat ini kasus ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat, Selasa (16/2) siang.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: