Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Agusrin-Imron
BENGKULU - Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (16/2) membacakan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Dalam sidang MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon yang dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak dapat diterima.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sampai Hakim Ketua, Anwar Usman membacakan putusan tersebut.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, akan mengelar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Jumat (19/2). "Setelah putusan MK keluar, tiga hari setelahnya kita punya waktu untuk melakukan penetapan. Kita rencanakan pada Jumat (19/2) ini," jelas Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto sembari mengatakan putusan MK menjadi dasar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Lebih jauh diterangkan, setelah penetapan nanti maka akan diajukan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 03, Zetriansyah mengungkapkan, berkaitan dengan putusan ini kliennya berpesan kepada simpatisan agar menghormati putusan MK. Agusrin juga menyampaikan permohonan maaf tidak dapat mewujudkan apa yang sudah direncanakan. "Kita menghormati putusan MK dan pak Agsurin meminta pendukung tetap mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," ujarnya.
Calon Gubernur Bengkulu terpilih, Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi mengungkapkan rasa syukur dengan putusan MK tersebut. Selanjutnya ia mengajak semua pihak secara bersama-sama membangun Bengkulu."Kita mengajak semua elemen termasuk Pak Agusrin dan Pak Imron mari kita sama-sama bekerja membangun daerah ini," kata Rohidin. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: