HONDA

Buat SIM di Polres, Wajib Tes Psikologi

Buat SIM di Polres, Wajib Tes Psikologi

KEPAHIANG – Patut jadi perhatian masyarakat Kabupaten Kepahiang, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. Saat ini untuk pelayanan pembuatan SIM di Polres Kepahiang memberlakukan tes psikologi sebagai syarat wajib. Baik pembuatan SIM baru, maupun perpanjangan masa berlaku SIM. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Lantas Iptu. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH yang mengatakan inovasi baru ini diberlakukan berdasarkan Pasal 81 ayat 4 B UU RI nomor 22 tahun 2009. Dan pasal 37 Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2012, peserta SIM wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi. “Kita saat ini sedang sosialisasi mengenai inovasi baru tersebut. Dalam waktu dekat mulai memberlakukannya kepada seluruh masyarakat yang melakukan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Kepahiang,” terang Fery. Dia mengatakan, ketentuan baru dalam penerbitan SIM ini, tidak hanya diberlakukan terhadap pembuatan SIM baru saja, tetapi juga perpanjangan dan peningkatan golongan SIM.    “Peningkatan SIM seperti dari SIM C ke SIM A, juga wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi,” ujarnya. Untuk memberlakukan ketentuan baru ini, Fery mengatakan kalau Satlantas Polres Kepahiang akan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga. Sehingga untuk mengusulkan pembuatan, perpanjangan atau peningkatan SIM, bisa dengan mudah mendapatkannya sekaligus di lingkungan Polres Kepahiang. “Nanti kalau ketentuan ini mulai diberlakukan pasti akan kami informasikan lagi. Yang jelas untuk tes psikologi ini kita akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memang membidangi psikologi,” pungkas Fery.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: