Pascakericuhan di PN, Sekelompok Orang Dilaporkan
BENGKULU - Pascakericuhan yang terjadi pada persidangan kasus kepemilikan alat tangkap jenis trawl dengan empat orang terdakwa yaitu Rustam, Muhammad Aris, Wasimin, dan Mulyadi di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa (16/2), sekelompok orang dilaporkan ke Polres Bengkulu lantaran diduga melakukan pengerusakan saat kericuhan terjadi. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Hascaryo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. "Sudah dilaporkan dan juga alhamdulilah tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dari peristiwa tersebut," ungkapnya, Rabu (17/2). Ia menambahkan, untuk kerugian dari kericuhan tersebut pihaknya belum mengetahui pasti lantaran peristiwa pengerusakan itu berkaitan dengan aset milik negara. "Untuk kerugian belum dapat kita sampaikan karena ini berkaitan dengan aset milik negara, artinya nanti akan perlu dilakukan inventarisir terhadap apa saja kerusakan yang terjadi akibat peristiwa tersebut," tambahnya. Tampak pascakericuhan yang terjadi tersebut sejumlah titik di ruang sidang PN Bengkulu dipasangan garis polisi oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pengerusakan atas peristiwa kericuhan tersebut. "Benar kita sudah terima laporannya, saat ini kita masih lakukan penyelidikan," sampainya. Diketahui sebelumnya peristiwa kericuhan berawal saat Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang tuntutan terhadap empat orang terdakwa nelayan atas kasus kepemilikan alat tangkap jenis trawl. Kericuhan mulai terjadi setelah majelis hakim menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sejumlah nelayan tradisional yang berada di lokasi persidangan diduga tidak terima dengan tuntutan tersebut sehingga melakukan kericuhan dan pengerusakan terhadap sejumlah aset Pengadilan Negeri Bengkulu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: