KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu
BENGKULU - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada, akhirnya pada Kamis (18/2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah - Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan tertuang dalam Berita Acara pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020,
Dalam berita acara rapat pleno tersebut disebutkan, bahwa KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat pleno terbuka dengan keputusan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020 adalah pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
"Yaitu pasangan dengan nomor urut 2 atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah dan Dr. E. H. Rosjonsyah dengan perolehan suara sebanyak 418.080 suara dengan persentase 41,20 persen dari total suara sah," sebut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.
Dikatakan, rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 oleh KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sidang sengketa Pilgub Bengkulu tahun 2020 yang diterima KPU Provinsi Bengkulu. "Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan paling lama tiga hari sejak diterimanya salinan putusan MK," jelasnya.
Berita acara Rapat Pleno terbuka tersebut ditandatangani ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu yang selanjutnya diserahkan ke masing-masing calon peserta Pilgub Bengkulu, Bawaslu DRPD Provinsi Bengkulu serta KPU pusat. "Rapat Pleno terbuka ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020," kata Irwan Saputra.
Lebih jauh disampaikan, untuk berita acara dan keputusan pleno terbuka penetapan Paslon ini, besok (19/2) akan disampaikan ke DPRD Provinsi sebagai bahan proses selanjutnya, pelaksanaan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rapat Pleno penetapan ini dihadiri juga Wakil Gubernur terpilih Rosjonsyah, Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, KPU Kabupaten dan Kota, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu. "Setelah dilantik nanti, doakan pasangan Rohidin-Ronsjonsyah agar sehat dan selalu amanah, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi Provinsi Bengkulu, sesuai visi dan misi waktu kampanye lalu,” kata Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Rosjonsyah. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: