Polda Bekuk 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
BENGKULU - Anggota Subdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiganya masing-masing berinisial, JU (40) dan FE (27) warga Muara Bangkahulu sebagai pembeli dan MA (23) sebagai penjual.
Kasubdit Penmas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, SH yang didampingi Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kompol. Manogi Simaremare menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa di salah satu rumah bedeng di kawasan Lempuing ada dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap JU dan FE di dalam rumah bedeng Lempuing pada Rabu (17/2) dengan barang bukti 6 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat di dalam plastik warna hitam.
"Setelah itu dilakukan pengembangan, diketahui mereka mendapat barang haram tersebut dari MA alias CACA di rumah kos di Kecamatan Muara Bangkahulu, yang juga langsung kita tangkap," kata Manogi Simaremare.
Dari tangan MA, polisi juga menemukan barang bukti 1 paket ganja berikut dengan 10 lembar kertas warna cokelat yang dipergunakan untuk membungkus paket ganja. "Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut," ungkapnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: