Barang Bukti Ganja Tersangka Dapatkan dari Empat Lawang
BENGKULU - Saat ini, tiga tersangka kasus ganja masing-masing berinisial, JU (40) dan FE (27) warga Muara Bangkahulu sebagai pembeli dan MA (23) sebagai penjual masih ditahan Polda Bengkulu. Anggota Subdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu terus melakukan pengembangan kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika narkoba jenis ganja yang tersangka dapatkan berasal dari Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). "Dari pengakuan MA, ia memperoleh ganja dari seseorang di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel," kata Kasubdit Penmas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, SH yang didampingi Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kompol. Manogi Simaremare, Kamis (18/2).
Bahkan diakuinya, jika ini bukan merupakan yang pertama dia mendapatkan ganja tersebut. Melainkan sudah tiga kali mendapatkan kiriman ganja. "Sudah tiga kali," tambahnya.
Dilansir sebelumnya, ketiga tersangka dilakukan penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa di salah satu rumah bedeng di kawasan Lempuing ada dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap JU dan FE di dalam rumah bedeng Lempuing pada Rabu (17/2) dengan barang bukti 6 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat di dalam plastik warna hitam.
Setelah itu dilakukan pengembangan, diketahui mereka mendapat barang haram tersebut dari MA alias CACA di rumah kos di Kecamatan Muara Bangkahulu. Dari tangan MA, polisi juga menemukan barang bukti 1 paket ganja berikut dengan 10 lembar kertas warna cokelat yang dipergunakan untuk membungkus paket ganja. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: