HONDA

Dua Pemuda Tebat Karai Dipenjara Curi Laptop dan Kamera

Dua Pemuda Tebat Karai Dipenjara Curi Laptop dan Kamera

KEPAHIANG – Karena mencuri laptop dan kamera di salah satu rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya, dua orang pemuda yakni GB (27) dan RA (17), keduanya warga Kelurahan Tebat Karai, Kecamatan Tebat Karai harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Tebat Karai. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Tebat Karai Iptu Darmawel Saleh, SH mengatakan penangkapan atas kedua pelaku berbekal Laporan Polisi Nomor LP/B- 214 / II /2021/Bkl / Kph / Sek Tebat Karai, pada tanggal 19 Februari 2021 lalu. Dalam laporan itu, pelapor yakni Jonaidi (55) warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai, melaporkan peristiwa pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah keponakannya Regia Adiwangsa (26), juga warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai pada Rabu (17/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. “Dalam laporan tersebut diketahui bahwa saat korban pulang ke rumahnya pada malam hari, korban melihat pakaian di dalam kamarnya sudah berserakan. Selain itu juga korban mendapati 1 unit laptop merk Toshiba warna putih  dan 1 unit kamera merk Canon Eos 650D warna hitam yg disimpan di kamar sudah tidak ada lagi. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada kita,” ungkap Darmawel. Dari laporan tersebut, sambung Darmawel, jajarannya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa pelaku pencurian di rumah korban adalah GB dan RA. Aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap GB dan RA di rumahnya masing-masing. Dalam penangkapan tersebut keduanya tak bisa mengelak bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban. Keduanya pun menunjukkan BB berupa 1 unit kamera Canon EOS 650D yang masih disimpan oleh salah satu pelaku. Sementara untuk BB berupa 1 unit laptop sudah dijual di daerah Kabupaten Empat Lawang seharga Rp 1,5 juta. Namun akhirnya berhasil didapatkan kembali oleh aparat. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tebat Karai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan sementara pelaku, diketahui bahwa modus operandinya yakni kedua pelaku membuka pintu pagar belakang rumah korban, dan mencongkel dinding dari bambu dengan menggunakan pisau. Kemudian pelaku memasuki kamar untuk mencari barang berharga yang berada di rumah tersebut,” jelas Darmawel.(sly)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: