HONDA

Dua Kelompok Massa Nelayan Ramai Kawal Sidang Kasus Kepemilikan Alat Trawl, Vonis 2 Tahun Penjara

Dua Kelompok Massa Nelayan Ramai Kawal Sidang Kasus Kepemilikan Alat Trawl, Vonis 2 Tahun Penjara

BENGKULU - Dua kelompok massa nelayan tradisional dan nelayan trawl tampak memenuhi pusat Kota Bengkulu, Selasa (23/2). Kedatangan dua kelompok massa tersebut bertepatan dengan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap kasus kepemilikan alat trawl yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dalam pelaksanaan sidang terhadap empat terdakwa yang dilakukan di PN Bengkulu tersebut kedua massa nelayan tampak mengawal sembari menantikan putusan vonis yang dibaca oleh majelis hakim terhadap kasus yang menimpa 4 orang terdakwa tersebut. Massa dari kelompok nelayan tradisional tampak berjaga di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu sembari menggelar aksi unjuk rasa, sementara di sisi berbeda massa dari kelompol nelayan trawl bersiaga di simpang Skip Kota Bengkulu yang juga melakukan aksi serupa. Ramainya massa yang memadati pusat kota tersebut memaksa pihak kepolisian menurunkan sebanyak 550 personel untuk melakukan pengamanan. Bahkan pihak kepolisian menutup ruas jalan yang ada didepan gedung PN Bengkulu untuk membatasi pergerakan dua kelompok nelayan tersebut. "Kita lakukan pengamanan dan penutupan jalan untuk mengantisipasi bentrok agar kedua kelompok tidak bertemu. Lebih kurang ada 550 personel gabungan dari Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan ini," ungkap Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP. Enggarsyah Alimbaldi. Meski ramainya massa kedua kelompok nelayan tersebut mengawal prosesnya sidang, pihak PN Bengkulu tetap menggelar sidang secara virtual terhadap keempat terdakwa kasus kepemilikan alat trawl tersebut. Dalam sidang yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam dengan dua agenda sekaligus yaitu mendengarkan pledoi atau pembelaan keempat terdakwa dan pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk keempat terdakwa divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: