HONDA

Gubernur Bengkulu Bebaskan Pajak Motor, Berlaku Hingga Desember

Gubernur Bengkulu Bebaskan Pajak Motor, Berlaku Hingga Desember

BENGKULU – Kebijakan Gubernur Bengkulu untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua yang menunggak dalam wilayah Provinsi Bengkulu, mulai diberlakukan hari ini. Masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak motor dapat mendatangi fasilitas samsat terdekat untuk mengurus pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor roda dua.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: C.163.BPKD Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam wilayah Provinsi Bengkulu, selain bertujuan untuk meningkatkan PAD juga untuk merelaksasi masyarakat agar lebih berminat membayar pajak di tahun berjalan ini.

“Sampai Desember nanti pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak roda dua berlaku. Kita aktifkan secara proaktif dari seluruh Samsat di kabupaten/kota," kata Rohidin dalam jumpa pers Senin pagi (8/3) di Media Centre Pemprov Bengkulu.

Dijelaskan Rohidin, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua yang berplat kendaraan BD, yang spesifikasi di bawah 150cc. Terkecuali untuk kendaraan dinas. "Bisa menggunakan fasilitas Samsat Corner, Samsat Virtual, Samsat Dhrive Thrue serta ada samsat desa dan samsat keliling," imbuhnya.

Ditambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti,  berharap dengan adanya pembebasan pajak ini, dapat menstimulasi para wajib pajak kendaraan bermotor roda dua. Sehingga PAD pun dapat bertambah dengan adanya wajib pajak yang selama ini enggan membayar pajak karena ada tunggakan pajak motor, mulai mau membayar pajak di tahun berjalan.

"Kalau ini kan menambah PAD kita, tidak mengurangi. Malah PAD kita bertambah," demikian Noni. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: