Jualan Sabu, ASN di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
BENGKULU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW (39) warga Jalan Cendana 2 No 03 RT 03 RW 02 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ditangkap pada Rabu (10/3) malam.
HW dibekuk oleh Personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu dirumahnya karena memiliki narkotika jenis Sabu. Dari tangan ASN ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisap bong. Untuk penyelidikan lebih lanjut, HW dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menerangkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya, yaitu pengakuan dari tersangka NI. Dimana NI mengakui mendapatkan sabu tersebut dari HW. Setelah mendapatkan informasi itu, anggota langsung melakukan pemantauan di seputaran Jalan Cendana 2 No 03 RT 03 RW 02 Kelurahan Sawah Lebar Baru. Hingga akhirnya anggota melakukan pengerebakan terhadap rumah tersebut dan mengamankan HW.
“Penangkapan itu bermula dari pengakuan NI yang sebelumnya telah ditangkap atas kasus narkoba, berbekal informasi itu langsung didalami dan akhirnya HW berhasil ditangkap,” ujar kabid humas.
Adapun tersangka HW disangkakan, yakni menjual atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. “Saat ini HW masih menjalani pemeriksaan, ini untuk memburu jaringan lainnya,” demikian kabid Hhumas. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: