HONDA

Massa Aksi HKTI Tanami Sawit di Lahan HGU PT Agri Andalas Seluma

Massa Aksi HKTI Tanami Sawit di Lahan HGU PT Agri Andalas Seluma

SELUMA- Massa tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bengkulu menggelar unjuk rasa di Kantor PT Agri Andalas, pada Senin (15/3) pagi. Kedatangan mereka ingin menduduki dan mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) dikelola PT Agri  Andalas, di Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.

Dari pantauan RB, massa bergerak dari Simpang Ngalam sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan kendaraan roda dua dan mobil menuju lahan di titik Afdaling 3, sesampai di lokasi kordinator memberi arahan untuk terlebih dahulu makan setelahnya melakukan penanaman di lahan HGU tersebut. Jumlahnya mencapai sekitar 824 orang (dari absen kehadiran) dari 1068 anggota HKTI.

Wakil Ketua HKTI Kabupaten Seluma Heri Supandi mengatakan, anggota yang hadir pada hari ini terdiri dari HKTI Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma. "Kedatangan kita hari ini ingin menunjukan bahwa HKTI Kabupaten Seluma memiliki lahan di kawasan Pasar Ngalam dan sekitar mulai dari titik kordinat di Afldeling 3" ujarnya.

Ia mengatakan, hari ini pihaknya akan langsung melakukan penanaman sawit di area lahan yang saat ini dikelola oleh PT Andalas. "Hari ini jika  cukup waktu kita akan melakukan menanam secara simbolis dan hari berikutnya akan terus ditanam," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, S.IK mengatakan, dalam aksi HKTI pihaknya menurunkan sebanyak 200 personil tergabung dalam Polres Seluma dan Kodim 0425/Seluma. "Pengamanan yang kita lakukan sebanyak 200 personil dari Polres dan Kodim. Pengaman dilakukan dua titik di Afdeling 3 dan di Kantor PT Agri Andalas," terangnya.

Ditambahkannya, pengamanan yang dilakukan secara persuasif dengan melakukan imbauan kepada massa untuk menggelar aksi dengan tertib tanpa meninbulkan tindakan yang melanggar aturan. "Upaya kita secara persuasif, dengan mengimbau massa jangan sampai anarkis, karena ini sudah melanggar protokol Covid-19 yang membuat kerumunan," demikian kapolres. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: