HONDA

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli NIPD, Kadis PMD Kaur Langsung Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli NIPD, Kadis PMD Kaur Langsung Ditahan

 

KOTA BINTUHAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur As hingga Rabu malam (17/3) menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Kaur. TIdak hanya As, sampai Rabu malam ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ha yang juga Ketua PPDI Kaur Tengah. Dan juga Kabid PMD Kaur DR dan serta Ketua PPDI Padang Guci Hulu berinisial As.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RB, Kepala PMD Kaur As pada Kamis dini hari (18/3) sudah berstatus sebagai tersangka. Bahkan saat ini Kepala PMD Kaur tersebut juga sudah ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Kaur. Dengan telah dijadikannya As sebagai tersangka maka sudah dua tersangka dalam kasus pungli SK NIPD di Kaur, yaitu bersama Ketua PPDI Kaur Tengah Ha.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono membenarkan penetapan As jadi tersangka pada Kamis dini hari. "Ya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan tadi malam oleh penyidik," ungkap Kapolres Kaur.

Tidak hanya di tetapkan sebagai tersangka dari pantauan RB. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Kepala PMD Kaur tersebut juga langsung ditahan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara beberapa saksi lain yang hingga Rabu malam diperiksa diizinkan pulang.

Terpisah Asisten 1 Pemkab Kaur Robi Antoni saat dikonfirmasi mengakui mendapatkan informasi tersebut. "Kita juga sudah dapat informasi, terkait Kepala PMD Kaur jadi tersangka. Namun akan kita pastikan lagi siang ini, karena ini terkait dengan banyaknya kegiatan di PMD saat ini," singkat Robi pada Kamis pagi.

Selain mengamankan Ketua PPDI Kaur Tengah berinisial Ha dan Kepala PMD Kaur As. Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan BB berupa uang hingga Rp 282 juta lebih. Kemudian ada juga SK NIPD yang belum dibagikan oleh pihak PMD Kaur. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: