Tersangka Pencabulan Anak Direhabilitasi
SELUMA – Pengandilan Negeri (PN) Tais, akhirnya memutuskan, tersangka pencabulan anak bawah umur, berinisial Tn (12) warga Kecamatan Seluma Barat, harus direhabilitasi selama 6 bulan.
Tn sebelumnya terlibat kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. Dimana korbannya berjenis kelamin perempuan dan laki-laki,
Hal ini pun dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik.
“Pelaku masih berusia anak di bawah umur. Kemarin kita mengantarkannya ke Balai Anak Aliatma Jambi, untuk direhabilitasi. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tais,” sampai Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: