HONDA

Polsek Ratu Agung Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Ganja

Polsek Ratu Agung Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Ganja

   

BENGKULU - Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 kilogram. Pemusnahan bertempat di halaman Mapolsek Ratu Agung, Kamis (1/4).

Pemusnahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Opsnal Polsek Ratu Agung membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial ME (34) warga RT 22 Kelurahan Pematang Gubernur pada sabtu (13/3) lalu. Bersama ME ikut diamankan puluhan paket kecil dan satu paket besar ganja dengan jumlah berat sekitar 2 kilogram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar yang disaksikan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. "Pemusnahan kita lakukan terhadap barang bukti dari tersangka kepemilikan narkotika yang kita amankan beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Ratu Agung, IPTU. Noviaska.

Sementara itu terhadap tersangka ME saat ini, masih diamankan di sel tahanan Polsek Ratu Agung dan terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: