Oknum Guru di SDN Rejang Lebong Ngaku Baru 1 Tahun Tanam Ganja, Dikonsumsi Sendiri hingga Dijual Per Paket
CURUP – Polsek Sindang Dataran (Bengko) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap ladang ganja yang diduga milik oknum guru ASN di SDN Rejang Lebong, inisial BE. Dari pemeriksaan terhadap BE (58) sang pemilik ladang, mulai terkuak beberapa fakta.
Seperti, bahwa BE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba ini mengaku sudah 1 tahun menanam ganja di lokasi kebun cabe miliknya tersebut. Ditanam dengan sistem tumpeng sari untuk menyembunyikan tanaman yang masuk dalam narkotika golongan 1 itu.
Menariknya, lokasi kebun berada di lahan belakang rumahnya yang masuk kawasan Dusun 4 Talang Bandar Agung Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU). Tak jauh dari gedung SD tempatnya aktif mengajar sebagai seorang guru kelas, dengan jarak sekitar 100 meter.
Diungkapkan BE, berladang ganja memang inisiatif dirinya sendiri karena memang sudah lama menjadi pemakai aktif atau mengkonsumsi ganja. Untuk bibit awal, diakuinya dikumpulkan dari ganja yang dulunya dibeli untuk konsumsi sendiri. Sedangkan penjualan ganja, tidak pernah menjual dalam jumlah kiloan. Namun hanya menjual paket kecil, mulai dari harga Rp 20 ribu hingga paket harga Rp 50 ribu.
"Kalau jual saya tidak pernah kiloan pak. Tapi paling ada yang paket Rp 20 ribu atau paketan harga Rp 50 ribu. Kalau untuk bibit, saya awalnya kumpulkan dari biji sisa-sisa paket yang saya beli sebelumnya. Setelah terkumpul selanjutnya saya semai sendiri dan tanam sendiri,’’ beber BE.
Sementara itu, Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek Sindang Dataran Ipda Hengky Noprianto, SH menambahkan, ladang ganja di jaga sendiri oleh BE. Sedangkan istrinya yang berada di rumah, tidak tahu menahu masalah ladang ganja tersebut, karena pemilik cukup rapi menyembunyikannya. Untuk mengelabui masyarakat dan tetangga, ganja ditanam disela-sela pohon cabe alias ditanam dengan sistem tumpeng sari.
‘’Untuk pohon-pohon ganja yang sudah mulai tinggi dan rimbun, ditarik dan diikat ke bawah agar tidak mencolok. Kalau pengakuannya baru satu tahun Sesuai dengan umur rata-rata pohon ganja yang kita temukan di ladang milik. Namun itu pengakuan dan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kita nantinya. Makanya ini masih akan kita dalami lagi,’’ terang Hengky. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: