Jamaah Tarawih Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Masjid, Buka Bersama Diperbolehkan
BENGKULU – Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
Dimana dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19). Serta, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan ibadah di masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan. Meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Serta jamaah dianjurkan untuk membawa masing-masing sajadah," kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, M Sholeh.
Selain itu, untuk buka bersama yang biasanya dilakukan masyarakat pada saat momen Ramadan juga diperbolehkan. Dengan catatan tetap mengacu dan mempedomani protokol kesehatan yang ada. Serta tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama.
"Imbauannya tetap pelaksanaan buka dan sahur itu dilaksanakan di rumah, namun kalau pun ingin berbuka puasa bersama di luar untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan minimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaannya," demikian Sholeh. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: