Penerimaan Pajak di Kota Bengkulu Masih Bisa Digenjot
BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I memantau kemajuan program optimalisasi penerimaan pajak Pemkot Bengkulu. Dengan menyambangi langsung Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Bengkulu.
Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua mengatakan, potensi pajak yang bisa diperoleh Pemkot Bengkulu seharusnya dapat lebih tinggi dari yang sudah dikumpulkan sampai awal tahun 2021 ini. “Alasannya, skala ekonomi Pemkot Bengkulu yang masih bisa ditingkatkan. Kedua, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan administrasi di internal Bapeda Pemkot Bengkulu,” kata Maruli.
Sampai saat ini, ada 10 (sepuluh) obyek pajak dari Bapeda Pemkot Bengkulu, yakni pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak burung walet, dan pajak air tanah.
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 31 Desember 2020, total capaian penerimaan pajak Pemkot Bengkulu di tahun 2020 sebesar Rp 92,04 Miliar. Jumlah ini hanya tercapai 73 persen dari target senilai Rp126,72 Miliar. Sementara, rekapitulasi piutang pajak Pemkot Bengkulu per 31 Desember 2020 adalah sebanyak Rp 15,34 Miliar. Angka total ini bersumber dari 7 objek pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, burung walet, parkir, air tanah, dan PPJ. Capaian piutang pajak ini baru 47 persen dari yang seharusnya.
Selanjutnya, sejak 2019, Bapeda Kota Bengkulu sudah memasang alat rekam pajak di beberapa objek pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Berdasarkan data Bapeda Pemkot Bengkulu, pemasangan alat rekam pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak. Yang terbesar adalah pada penerimaan pajak restoran, yang meningkat 106 persen. Yang terkecil adalah dari penerimaan pajak hiburan.
Menanggapi KPK, Kepala Bapeda Kota Bengkulu Hadianto menyampaikan, terkait penerapan sistem host-to-host antara Bapeda Kota Bengkulu dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT), masih terdapat perbedaan dalam nilai sesuai penetapan awal. Untuk itu, Bapenda dan Kantah Kota Bengkulu saat ini sedang melaksanakan sinkronisasi data dalam waktu paling lama 6 bulan ke depan.
“Lalu, terkait sistem host-to-host antara Bapeda Kota Bengkulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah terkoneksi dengan aplikasi DPMPTSP dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (PBB) Kantah Kota Bengkulu,” beber Hadianto.
Akhirnya, menutup pertemuan, Maruli Tua meminta Kepala Bapeda Kota Bengkulu mengirim surat kepada para penunggak pajak daerah di atas minimum Rp 50 juta. Lalu, Maruli minta surat itu ditembuskan pula ke pihaknya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: