HONDA

Pengelola Tempat Hiburan Malam Diingatkan Batasi Jam Buka Selama Ramadan

Pengelola Tempat Hiburan Malam Diingatkan Batasi Jam Buka Selama Ramadan

   

BENGKULU - Tak hanya diingatkan untuk tidak memasang spanduk atau baliho yang mengandung konten pornografi, pengelola tempat usaha hiburan malam juga diingatkan agar selama bulan suci Ramadan ini agar membatasi jam operasional. Sehingga tidak mengganggu kekhusukan ibadah umat muslim saat puasa. Mengingat lantaran jam operasional tempat hiburan malam biasanya beroperasi hingga dini hari.

Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, meski saat ini belum ada ketentuan khusus yang berlaku terkait jam operasional tempat hiburan malam pada masa bulan Suci Ramadan, namun Pemerintah Kota Bengkulu selaku yang bertanggung jawab terhadap Wilayah Kota Bengkulu telah mengeluarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) bahwa jam operasional tempat hiburan hanya berlaku sampai jam 12 malam.

Untuk itu, smabung Murlin demi menghormati umat muslim melakukan ibadah, pengelolaan tempat hiburan malam harus membatasi jam operasional yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

"Pada prinsipnya ini dalam rangka bulan Suci Ramadan. Apabila tempat-tempat hiburan malam tidak bisa ditutup atau belum ada aturan yang mengharuskan untuk ditutup, paling tidak saling menghargai dan toleransi dengan umat yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan," kata Murlin

Ditambahkan Murlin, untuk pemilik tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan ini diminta untuk dapat memulai operasional setelah umat muslim melaksanakan ibadah tarawih dan menutup operasional sebelum umat melaksanakan sahur. "Jangan sampai beroperasinya sampai subuh, ini sebagai bentuk toleransi. Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kota untuk ketentuan jam operasional tempat hiburan malam ini," pungkas Murlin. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: