Bank Indonesia Masih Layani Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000
BENGKULU - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu masih melayani masyarakat yang ingin mendapatkan Uang Pecahan Kecil (UPK) nominal Rp 75.000. Bahkan Sekarang ini satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa memperoleh penukaran UPK Rp 75.000 sebanyak 100 lembar.
Cara penukaran sama seperti sebelumnya dengan mengakses Bank Indonesia Pintar. Bahkan perkembangan terbaru bank-bank umum di Bengkulu sudah mulai melakukan penukaran di Bank Indonesia.
Kepala Perwakilan Bank Indoensia Provinsi Bengkulu, Joni Marsius mengatakan ketentuan 1 KTP bisa untuk 100 lembar sudah berlaku sejak 22 Maret 2021 silam. Sekarang ini dari hari ke hari masyarakat yang menukar sudah semakin banyak. Masyarakat kata Joni tak perlu ragu untuk kegunaan UPK senilai Rp 75.000.
Sebab, uang ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no. 22/11/PB/2020 tentang pengeluaran uang rupiah khusus. “Jadi uang pecahan ini merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya kepada RB.
Uang pecahan kecil (UPK) Rp 75.000 ini manfaatnya banyak sekali, selain untuk dipakai belanja sehari-hari kebutuhan rumah tangga, juga bisa digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), untuk mahar pernikahan, sebagai media pengenalan budaya di Indonesia juga untuk disimpan sebagai koleksi.
Khusus untuk mahar pernikahan agar dibuat jangan sampai rusak, karena masih bisa digunakan untuk transaksi belanja. “Makanya tunggu apalagi segera tukarkan uang anda dengan UPK pecahan khusus ini,” ajaknya. (iks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: