Perbaiki Standar Layanan Publik
KEPAHIANG – Dalam rangka memperbaiki standar pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang terus melakukan inovasi pelayanan sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan. Hal itu guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
Diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, pihaknya terus berupaya merancang standar pelayanan publik yang ada di Disdukcapil. Ini dimaksudkan sebagai upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan dalam pembuatan dokumen kependudukan.
“Kita selalu mendiskusikan bersama dengan jajaran, seperti apa standar pelayanan yang baik untuk masyarakat. Untuk itu kita butuh masukan dan pendapat dari sejumlah pihak, yang kedepannya bisa kita libatkan dalam mensosialisasikan program kita. Dan kita selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis kepada masyarakat,” jelas Ana, sapaan akrabnya.
Ditambahkan Ana, pihaknya juga berkomitmen untuk menetapkan beberapa kebijakan terkait pelayanan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan merancang Standart Operasional Pelayanan (SOP) pembuatan e-KTP dan Akta Kelahiran dengan target waktu penyelesaian maksimal 7 hari. Ia berharap semua pihak bisa menjalin sinergitas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kita akan rancang SOP pelayanan publik kita, khususnya pelayanan administrasi kependudukan. Karena hal ini adalah yang paling fundamental dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman,” tambah Ana.
Selanjutnya terkait jumlah warga yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, Ana mengungkapkan hingga saat ini angka masyarakat yang belum memiliki e-KTP sudah bisa ditekan. Terbukti dari 111.879 warga Kepahiang yang sudah wajib indentitas, hanya tinggal 5.000-an jiwa yang sampai dengan saat ini belum melakukan proses rekam data.
“Kita terus berupaya menekan angka masyarakat yang belum memiliki e-KTP, dan kita optimis di tahun ini seluruh masyarakat sudah memiliki dokumen kependudukan,” jelas Ana. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: