Sekwan: PPTK Bertanggung Jawab, Kerja Sama dengan Bengkel Dihentikan
ARGA MAKMUR – Sekretariat DPRD Bengkulu Utara menjadi sorotan publik atas belanja fiktif sebesar Rp 225 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah Rosdiana, MM mengaku, sudah memanggil semua bawahannya yang terkait dengan program pemeliharaan Mobnas dan pengadaan ATK.
Siti menuturkan jika dari pemanggilan yang dilakukannya, ia menilai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yang paling bertanggung jawab terkait munculnya temuan tersebut. Pasalnya, ia mengaku baru mengetahui adanya belanja fiktif saat pemeriksaan dilakukan BPK.
“Tidak ada yang tahu, PPTK yang mengelola langsung terkait dengan anggaran ATK dan pemeliharaan Mobnas terebut. Yang bertanggung jawab PPTK,” terangnya.
Ia juga sudah meminta PPTK mengembalikan dana tersebut utnuk selanjutnya dikembalikan ke Kas Daerah sesuai dengan pemerintah BPK. Selain ia juga menunggu lanjutan dari Pemkab Bengkulu Utara terkait pelaksanaan perintah BPK sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
“Karena perintahnya jelas, pengembalian dana. Sehingga kami menunggu pengembalian dana dari PPTK,” ujarnya.
Lantaran muncul temuan dugaan belanja fiktif tahun lalu, tahun ini DPRD Bengkulu Utara tidak lagi melakukan kerja sama pemeliharaan Mobnas dengan Bengkel tak resmi. Termasuk menghentikan kerja sama dengan bengkel Jolabeng yang terkait dengan belanja fiktif 2020 tersebut.
“Temuan tersebut memang baru kita ketahui Selasa lalu setelah menerima LHP tersebut. Dan memang baru kami koordinasikan terkait dengan perintah BPK,” beber Siti.
Tahun 2020 DPRD Bengkulu Utara menganggarkan dana Rp 619 juta untuk pemeliharaan delapan kendaraan dinas. Tak hanya servis, dana tersebut juga untuk pembelian BBM yang bekerja sama dengan SPBU Datar Datar Ruyung Arga Makmur.
Dari Rp 619 juta tersebut, ada Rp 211 juta yang dikucurkan untuk bengkel Jolabeng dengan item servis kendaraan dimana Rp 195 juta menjadi temuan BPK atas dugaan belanja fiktif. Sedangkan dana pembelian BBM dan belanja servis di bengkel resmi Toyota sisanya dinilai BPK sebagai belanja yang memang wajar dan dilengkapi bukti.
Selain Rp 619 juta, Sekretariat DPRD 2019 lalu juga mengucurkan dana Rp 72 juta untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Dari hasil audit Rp 30 juta dinilai fiktif lantaran tidak diakui oleh penjual ATK tersebut.
BPK juga menelusuri sisa ATK yang ada disebut dibeli dari 2020 lalu dan hanya menemukan sisa ATK Rp 674 ribu. Total temuan anggaran yang diduga fiktif masing-masing Rp 195 juta dari servis kendaraan dan Rp 30 juta dari pengadaan ATK. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: