Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Rejang Lebong Capai 205 Kasus per September 2024
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Rejang Lebong Capai 205 Kasus per September 2024--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong terus meningkat sepanjang tahun 2024.
Dalam rentang Januari hingga September, 205 kasus telah tercatat di 15 kecamatan, dengan angka yang menunjukkan tren naik setiap bulannya.
Dari data 21 Puskesmas yang tersebar di Rejang Lebong, jumlah kasus per bulan adalah: Januari 30 kasus, Februari 21 kasus, dan Maret 32 kasus.
Lalu April 14 kasus, Mei 10 kasus, Juni 15 kasus, Juli 17 kasus, Agustus 34 kasus, dan September 32 kasus.
BACA JUGA:Kelompok Tani Jadi Solusi Hemat Biaya Olah Lahan Saat Harga Sayuran Anjlok
BACA JUGA:DPRD Lebong Segera Panggil Plt Bupati, Respons Tuntutan Aksi Damai Ribuan Massa
Data Oktober masih dalam proses rekapitulasi.
Kasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Titin Julita, S.KM, mengungkapkan bahwa meski jumlah gigitan terus meningkat, belum ada laporan korban yang meninggal dunia akibat rabies.
“Dalam dua bulan terakhir, kami mencatat 66 kasus baru. Semua korban gigitan HPR telah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas untuk memastikan mereka tidak terinfeksi rabies,” ujar Titin.
BACA JUGA:Buat dan Perpanjang SIM Kini Wajib Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional
BACA JUGA:Lupa Beli Pulsa? BRImo Solusinya!
Titin menambahkan bahwa penanganan cepat dan tepat dilakukan berdasarkan laporan dari Puskesmas di seluruh 15 kecamatan. Daerah dengan kasus terbanyak adalah Selupu Rejang dan Curup Timur.
“Pada September, Selupu Rejang mencatat 8 kasus, Curup 7 kasus, dan Curup Tengah 4 kasus. Kasus lainnya tersebar di Sindang Beliti Ulu, Padang Ulak Tanding, Sindang Dataran, Curup Utara, dan Curup Timur,” jelasnya.
Setiap korban gigitan HPR menerima vaksin anti-rabies (VAR) sebanyak 4 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: