Kerugian Negara Rp 11,1 Miliar, Mufran Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
BENGKULU - Proses pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu terus digeber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Setelah proses penyelidikan (lid) berakhir dan dinaikan menjadi penyidikan (dik), mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, oleh tim penyidik.
Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dolifar Manurung, S.IK penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu setelah keluarnya hasil audit dari BPKP. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 11, 1 miliar dari total dana hibah KONI Rp 15 miliar.
"Hasil audit BPKP sudah keluar. Dalam hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 11,1 Miliar dari total dana hibah Rp 15 miliar pada tahun 2020 tersebut," katanya, Selasa (27/4).
Setelah penetapan tersangka ini, pihaknya masih akan melanjutkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkait dugaan kasus tersebut. Sementara terkait keberadaan tersangka yang diduga menghilang saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: