Baru Saja Ijab Kabul, Sudah Dicokok Polisi
BELUM genap sebulan ijab kabul, Sa (20), pendatang dari Kota Medan yang tinggal di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Selagan Raya, diringkus polisi. Pengantin baru ini sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Mukomuko terkait peredaran narkotika. Setelah lama diintai, akhirnya waktunya tiba. Polisi berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti empat paket ganja ukuran sedang, lima paket kecil ganja dan empat paket kecil sabu. “Tersangka ini menikah awal April lalu. Jadi terbilang pengantin baru. Sudah lama diintai, sudah masuk dalam daftar kita,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE didampingi Kasubbag Humas, AKP. Anwar Efendi, kemarin (28/4). Sa sendiri dibekuk di kediamannya di Lubuk Sahung, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (23/4). Adapun barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu ditemukan polisi di dalam tas milik tersangka. Tas tersebut tergantung di belakang pintu kamar tersangka. “Penangkapan dibantu personel Polsek Teras Terunjam,” kata Teguh. BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/28/diduga-jadi-mucikari-oknum-honorer-diamankan-polisi/ Masih di kediaman tersangka, di dalam tas tersebut polisi juga mengamankan alat isab sabu. Juga ada uang tunai pecahan Rp 100 ribu Rp 50 ribu dan lainnya, sejumlah Rp 1,5 juta. “Kita amankan juga satu unit motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), satu unit smartphone dan dompet. Saat ini barang bukti ganja dan sabu kita bawa ke Bengkulu untuk ditimbang di Pegadaian dan diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu,” demikian Teguh. Atas perbuatannya, Sa dijerat penyidik dengan pasal 111 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman kurungan paling singkat 4 tahun p dan paling lama 12 tahun penjara. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: