TPP Hanya Dibayarkan 2 Bulan Saja, Ini Rinciannya
MUKOMUKO – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.Pd memastikan, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2021, hanya akan dibayarkan dua bulan saja.
Yakni TPP bulan Januari dan Februari. Ini disebabkan kondisi keuangan di kas daerah, yang jumlahnya belum mencukupi. “Bisa kita bayarkan sampai 3 bulan, tapi konsekuensinya, kegiatan yang lainnya tidak bisa dibayar. Mengingat OPD juga butuh untuk kelancaran operasional pelayanan pemerintah,” kata Agus.
Untuk diketahui, Pemkab butuh anggaran lebih dari Rp 5 miliar untuk membayar TPP dua bulan tersebut. Besarnya dana yang dibutuhkan, disebabkan besaran TPP yang akan dibayarkan untuk setiap ASN.
Seperti Sekda, besaran maksimal TPP perbulan, Rp 19 juta. Dengan begitu, Pemkab perlu menyiapkan dana hingga Rp 38 juta. Kemudian dokter spesialis ahli utama perbulannya sebesar Rp 18 juta, dokter spesialis ahli madya Rp 16 juta perbulan, dokter spesialis ahli muda Rp 15 juta perbulan dan dokter spesialis ahli pertama Rp 14 juta perbulan.
Belum lagi untuk level Asisten di Setdakab dan Inspektur, TPP perbulannya sekitar Rp 9 juta. Kemudian kepala dinas, kepala badan dan staf ahli bupati, masing-masing sebesar Rp 7 juta perbulan.
Belum termasuk untuk kepala bagian, sekretaris dinas/badan, camat, direktur RSUD, kepala kantor, sekretaris dan inspektur pembantu Inspektorat, masing-masing Rp 3,5 juta perbulan.
BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/30/woow-rp-50-m-buat-thr-asn-dan-honorer/
Kemudian dilevel kepala bidang, kepala tata usaha RSUD dan sekretaris kecamatan, perbulannya Rp 2,9 juta. Lalu dokter ahli utama Rp 4,8 juta perbulan, ahli utama Rp 4,3 juta perbulan, dokter ahli madya Rp 3,4 juta perbulan.
Dokter ahli muda Rp 2,3 juta perbulan, dokter ahli pertama Rp 2,03 juta perbulan. Ditambah lagi auditor ahli madya Rp 2,9 juta perbulan, dan ahli madya Rp 2,6 juta.
“Jadi kalau untuk dua bulan itu, kita aman. Dengan begitu, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), juga aman keuangannya,” kata Agus. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: