APH Lidik! Proyek Lebih Bayar Belum Dikembalikan
MUKOMUKO – Sikap diam kontraktor proyek jalan di Mukomuko CV. MP yang tidak memenuhi janjinya mengembalikan kelebihan bayar Rp 201,4 juta hingga akhir April lalu membuat Aparat Penegak Hukum (APH) geram. Besar kemungkinan pihaknya akan langsung mengambil langkah melakukan penyelidikan (Lidik).
“Kalau memang belum, kita coba mengklarifikasi dulu ke Dinasnya (Dinas PUPR Mukomuko) dulu. Seperti apa jelasnya, benar apa tidak. Kalau benar (belum dibayar, red) kita akan penyelidikan. Ada apa tidak melakukan pembayaran,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK.
Pihaknya kata Teguh sempat mencoba mempertanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko. Saat itu didapat informasi bahwa kewajiban dari pihak rekanan sudah dituntaskan. Ia tidak menyangka, ternyata masih ada kegiatan yang lebih bayarnya belum tuntas pengembaliannya. Dengan jumlah lebih bayar yang belum diselesaikan itu, mencapai Rp 201,4 juta sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu tahun 2019.
“Katanya sudah, kok sekarang ada informasi belum. Berarti ini informasi masih simpang siur. Saya akan cek lagi, seperti apa kebenarannya,” kata Teguh.
Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya sudah sejak awal berkomitmen. Jika memang tidak ada kejelasan, apalagi pengembalian kelebihan bayar terkesan disepelekan. Maka pihaknya akan masuk, untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana. “Kita sudah komitmen dari awal, kalau memang tidak jelas, kita akan masuk,” tandasnya.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mukomuko, Budiarto, ST menyatakan pihaknya terus berupaya agar pengembalian kelebihan bayar terwujud. Oleh sebab itu, setiap tindakan penagihan ataupun kegiatan mengingatkan pihak rekanan, selalu dilakukan tertulis oleh pihaknya. Untuk dijadikan bukti, bahwa Dinas dalam hal ini, tidak berdiam diri. Dan benar sungguh-sungguh mengupayakan kelebihan bayar tersebut kembali ke kas daerah.
“Kita selalu pakai surat, termasuk ketemu kemarin, saya juga bawa surat. Bahwa ada upaya maksimal dari kita, ada keseriusan dari kita, untuk menagih apa yang menjadi rekomendasi BPK,” kata Budi.
Mengenai bakal turunnya aparat penegak hukum, Budi enggan berkomentar. Ia menilai, pihak rekanan cukup kooperatif. Dan tidak ada pernyataan dari rekanan, tidak bersedia mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Mereka hanya meminta waktu lagi, karena apa yang mereka rencanakan sebelumnya, tidak sesuai dengan yang ditargetkan.
“Mereka masih kooperatif. Makanya kita masih optimis, rekanan akan menyelesaikan kewajibannya. Mudah-mudahan minggu depan, sudah ada tindak lanjut nyata dari pihak rekanan,” tukas Budi.
Untuk diketahui, terjadinya kelebihan bayar, lantaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang diatur dalam spesifikasi kontrak. Dan itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP), melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018. Perpres tersebut mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tepatnya pasal 27 ayat 4.
Dimana di dalam pasal itu menyatakan, kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan tiga ketentuan.
Yakni, bahwa volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani. Kemudian, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Selain itu, juga dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, bahwa kejadian itu tidak sesuai dengan masing-masing surat perjanjian kerja/kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko dengan penyedia jasa. Yang antara lain, mengatur volume dan spesifikasi teknis pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa.
BPK pun menilai, kejadian yang sampai menimbulkan lebih bayar hingga Rp 201,4 juta lebih itu, disebabkan empat hal. Yaitu, kepala dinas PUPR selaku pengguna angaran (PA), kabid bina marga selaku KPA dan PPTK terkait, lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian, panitia penerima hasil pekerjaan, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam memeriksa hasil pekerjaan dengan cermat. Lalu konsultan pengawas, dinilai tidak melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pekerjaan dengan cermat. Terakhir, kontraktor pelaksana lalah dalam memenuhi tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT menyatakan, pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan apa yang jadi rekomendasi BPK. Dan saat ini masih dalam proses. Ia optimis, pihak rekanan bersedia kooperatif untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar.
“Kita tidak tinggal diam. Apa yang jadi rekomendasi dari BPK, itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan sejumlah langkah. Dan kita sudah melayangkan surat ke rekanan dan sudah ada pernyataan dari rekanan untuk menyelesaikan itu,” kata Ruri. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: