HONDA

Fasilitas Pergub Turun, THR Langsung Cair

Fasilitas Pergub Turun, THR Langsung Cair

BENGKULU - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk perayaan Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi, diperkirakan akan cair dalam waktu dekat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti menyampaikan saat ini pihaknya saat tengah menunggu fasilitas dari Kemendagri untuk Peraturan Gubernur (Pergub) guna mencairkan THR tersebut.

“PP nya itu sudah ada. Sekarang Pergub nya sedang di susun, dan lagi disampaikan ke Jakarta untuk difasilitasi Pergubnya,” kata Noni, kemarin.

Ia menjelaskan untuk kisaran anggaran THR baik untuk ASN maupun honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu ini sebanyak Rp 50 miliar. Dimana untuk pencairannya tinggal menunggu turunnya fasilitasi Kemendagri itu. Sesuai dengan jumlah ASN Pemprov Bengkulu berjumlah sekitar 11 ribu orang, beserta tenaga honorer. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan untuk besaran maupun peruntukan THR ini.

“Realisasi nya nanti, kita liat sesuai dengan aturan. Tepat turunnya fasilitas dari pusat maka segera kita cairkan. Pastinya sebelum lebaran, insya Allah,” imbuhnya.

Kemudian, sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah dialokasikan puluhan miliar yang diperuntukkan bagi THR ini. Pihaknya gencar melakukan koordinasi dengan pusat. Guna memastikan semuanya berjalan lancar. “Baru sore kemarin kita sampaikan ke pusat ya, biasanya 3 hari ya. Mungkin Jumat selesai. Nanti langsung kita naikkan ke pak gubernur ,dan bisa kita cairkan,” papar Noni.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Hamka Sabri menjelaskan berkaca dari tahun lalu, untuk surat edaran pusat yang berkenaan dengan THR ini, biasanya disampaikan sekitar satu minggu sebelum hari Idul Fitri. Dan saat ini pihaknya masih menunggu turunnya fasilitasi Pergub tersebut. “Anggaran kita sudah siap, dan pasti sebelum lebaran itu cair. Dan besarannya kita lihat dari besaran anggaran,” sampainya.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk besaran pembayaran THR. Termasuk siapa saja, bagi ASN yang mendapatkan THR tersebut.

Sementara pada tahun sebelumnya untuk pembayaran THR tidak diperuntukkan bagi ASN jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, Anggota DPRD Provinsi dan eselon II. Dan untuk tenaga honorer berkaca dari dari tahun sebelumnya, untuk tenaga honorer, THR dibayarkan gaji 1 bulan full. Untuk gaji honorer Pemprov Bengkulu, setiap bulannya sebesar Rp 2,3 juta.

“Biasanya itu sekitar satu minggu sebelumnya lebaran sudah di edaran,” tutup Hamka.

Disisi lain, Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy menurutkan hari ini pihaknya mulai membuka posko pengaduan THR pada H-8 lebaran atau 6 Mei ini. Hal ini berkenaan dengan THR bagi pekerja swasta juga akan di lindungi oleh Pemprov Bengkulu. Dimana posko tersebut nantinya akan berpusat di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

“Juga bisa dilaporkan melalui online di laman https://nakertran.bengkuluprov.go.id// Kami imbau agar perusahaan, bisa membayar THR untuk pegawainya, jangan sampai H-1 masih ada yang belum bayar," kata Edwar.

Ia menjelaskan pemberian THR, khususnya untuk THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Bahkan Pemerintah Pusat pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/H.K. 04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sementara itu, Rencana Pemkot Bengkulu mulai melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) belum terealisasi. Pembayaran THR kepada semua pihak mulai dari ASN, honorer atau PTT, kepala daerah hingga DPRD Kota Bengkulu itu masih menunggu Perwal terlebih dahulu. Perwal itu sendiri sebenarnya sudah dibuat tapi agar berlaku harus diverifikasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. Untuk itu, Pemkot Bengkulu berupaya untuk terus berkoordinasi ke Pemprov Bengkulu terkait fasilitasi tersebut.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kota Bengkulu, Riduan membenarkan hal tersebut. Pihaknya memang awalnya berencana mulai melakukan pembayaran THR pada Rabu (5/5) kemarin. Namun karena belum selesainya fasilitasi dari Pemprov Bengkulu membuat rencana tersebut terpaksa dirubah. Dimana jika sudah selesai maka akan langsung disalurkan melalui rekening masing-masing. Pihaknya mengupayakan pembayaran THR ini bisa dilakukan secepatnya mengingat anggaran sebesar Rp 28 miliar sudah tersedia di Kas Daerah (Kasda).

“Belum mulai penyaluran THRnya, Perwal belum keluar, Belum Selesai difasilitasi dari Provinsi,” papar Riduan.

Riduan menambahkan, Pembayaran THR ini diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 dan PMK No 42 Tahun 2021. Adapun poin yang ada di dalam peraturan itu ialah THR yang dibayarkan berupa satu bulan gaji pokok dengan tunjangan pangan dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan baik stuktural maupun fungsional. Sedangkan untuk honorer hanya satu bulan gaji saja tanpa tunjangan lainnya. Sehingga pembayaran THR-nya tidak merata karena sesuai dengan gaji yang biasanya mereka terima dari masing-masing OPD.

“Untuk THR bagi PTT itu hanya satu bulan gaji mereka tanpa tunjangan lain, kalau yang lain itu satu bulan gaji dan beberapa tunjangan namun tidak ada tunjangan kinerja,” pungkas Riduan. (war/cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: