Gubernur Larang, Kopli Tetap Buka Pariwisata Selama Libur Lebaran
TUBEI - Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 008.2/594/BPBD/2021 tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, tak berlaku di Kabupaten Lebong. Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan telah mengeluarkan kebijakan tetap membuka objek wisata dalam tenggat yang diharamkan provinsi, yakni 12-16 Mei. Pertimbangan Kopli adalah roda perekonomian masyarakat. Termasuk untuk memaksimalkan pendapatan Kabupaten Lebong melalui pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). ''Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lokasi wisata sehingga patut diperhatikan,’’ kata Kopli. Kalaupun penutupan sementara pelayanan objek wisata itu semata mencegah penyebaran Covid-19 melalui klaster baru, Kopli mengaku pihaknya sudah mengantisipasi. Salah satunya dengan pembentukan Pos Komando (Posko) Covid-19 di dua pintu masuk Lebong. ''Tidak sembarang orang bisa masuk ke Lebong karena akan diperiksa ketat. Baik suhu tubuh hingga surat keterangan hasil rapid antigen,’’ tegas Kopli. Namun sebagai antisipasi tambahan, setiap pengelola objek wisata tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Antara lain mengenakan masker dan menyiapkan sarana cuci tangan. Termasuk menyiapkan masker bagi pengunjung yang tidak membawa masker. ‘’Kami juga minta pengelola objek wisata menyemprotkan desinfektan di spot-spot jalur masuk dan keluar objek wisata,'' ujar Kopli. Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si mengaku telah menginstruksikan seluruh pengelola objek wisata memperketat penjagaan di lokasi wisata. Pengunjung yang bandel, dalam artian tidak mematuhi protokol kesehatan, jangan dilayani. ''Suruh putar balik atau laporkan ke Satgas Covid-19 kalau memang ada ciri dan gejala yang mengarah ke Covid-19,'' demikian Eddy.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: