HONDA

Kembali WTP, Pemkab Tetap Mendapat Catatan

Kembali WTP, Pemkab Tetap Mendapat Catatan

 

MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko kembali meraih prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020. Ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan di Kantor BPK Bengkulu yang diterima langsung Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini dan Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.

“Dengan prestasi itu, total Kabupaten Mukomuko telah menerima 10 kali WTP dari BPK. Tahun 2008 sampai tahun 2013 atau enam tahun berturut-turut. Dilanjutkan meraih WTP berturut-turut empat kali, dari tahun 2017 sampai tahun 2020,” kata Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan.

Kendati WTP, diakui Marjohan Pemkab Mukomuko tetap mendapatkan catatan dari BPK untuk ditindaklanjuti. Sebagaimana data yang RB peroleh, diantara catatan dari BPK bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 385,5 juta. Terdapat kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko sebesar Rp 297,4 juta.

Kemudian catatan mengenai penatausahaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum memadai. Lalu masih terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan. Dimana pendapatan dan piutang pajak daerah dinilai belum memadai.

Termasuk yang jadi catatan, penyajian investasi jangka panjang yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan penatausahaan, aset lain-lain dan aset tak berwujud juga belum memadai. “Semua catatan akan segera diperbaiki sesuai aturan yang berlaku. Seluruh OPD akan kita undang dalam waktu dekat. Kita optimis semua catatan tersebut dapat diselesaikan. Kita (pemkab) patuh akan rekomendasi yang disampaikan BPK,” pungkas Marjohan.

Sementara itu Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat dalam rilisnya menyampaikan, bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Ia pun menyampaikan, opini yang diberikan oleh BPK termasuk WTP, merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Dan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

“Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK,” tulisnya dalam rilis.

Ia pun salut dengan Pemkab Mukomuko yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP sebelumnya. Secara persentase, capaian tindaklanjutnya atas rekomendasi di tahun sebelumnya mencapai 70,07 persen. Persentase ini naik dibanding periode sebelumnya yang hanya 68,45 persen.

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60  hari setelah LHP diterima,” sampainya lagi.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: