Honorer Batal Dapat THR, Hanya untuk ASN, Kada dan Anggota DPRD
BENGKULU – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemkot Bengkulu bakal segera dilakukan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu bakal mulai penyaluran THR pada Senin (10/5) mendatang.
Hal ini setelah Peraturan Walikota (Perwal) telah selesai diverifikasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. Namun dalam penyalurannya nanti ada perubahan. Dimana usulan THR untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer tidak diakomodir. Namun pembagian THR hanya untuk ASN, DPRD dan Kepala Daerah saja yang menerima THR.
Alhasil, tahun ini honorer harus gigit jari, disebabkan Pemkot Bengkulu tak memiliki regulasi dalam melakukan pembayaran THR bagi honorer. “Sudah turun Perwalnya, jadi mulai Sabtu ini kita tunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing OPD,” ungkap Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kota Bengkulu, Riduan.
Penyaluran THR akan langsung disalurkan melalui rekening masing-masing pada Senin mendatang. Mengingat hari raya lebaran sudah semakin dekat dan tentu saja sedang dibutuhkan oleh berbagai pihak. Agar pencairannya cepat, OPD diminta mengajukan SPM ke BPKAD. Pihaknya akan tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu ini.
“BKPAD akan lembur dan tetap bekerja supaya tetap bisa melayani proses pengajuan SPM THR,” lanjut Riduan.
Sementara itu, meskipun telah ada keluar PP Nomor 63 Tahun 2021 dan PMK No 42 Tahun 2021 namun para honorer tidak bisa mendapatkan honorer. Riduan mengatakan pembayaran THR sebesar satu bulan gaji untuk para honorer tidak memiliki regulasi yang memadai.
Hal ini tentu saja membuat harapan para tenaga honorer pupus. “Untuk PTT tidak ada regulasinya, kita telah mengupayakannya tapi karena tidak memadai maka tidak bisa,”pungkas Riduan.
Sementara itu, salah satu pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa mendapati kabar tersebut. Pasalnya sebelumnya Pemkot Bengkulu telah menjanjikan akan memberikan THR berupa satu bulan gaji. “Kecewa ya, sudah ditunggu-tunggu ternyata tidak jadi,” singkatnya.
Hal serupa juga dialami honorer di Pemprov Bengkulu. Berdasarkan fasilitasi Kemendagri untuk Peraturan Gubernur (Pergub) pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sekretaris Daerah Provinsi Hamka Sabri menjelaskan untuk THR menindaklanjuti PP nomor 63 tahun 2021, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, yang siang kemarin sudah selesai, dan mendapatkan fasilitasi Kemendagri.
"Jadi mulai baru siang ini (kemarin siang,red) sudah bisa dicairkan THR oleh pimpinan OPD masing-masing," kata Hamka, kemarin.
Sementara itu, tahun ini dalam PP nomor 63 tahun 2021 untuk THR honorer tidak disebutkan. Pasalnya, dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga P3K. "Kalau kemarin yang sudah dipelajari oleh tim kita, dalam PP itu tidak menyangkut tentang honorer, yang ada itu PPPK. Sementara yang kita ini kan belum ada," imbuh Hamka.
Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pembahasan ke biro hukum dan pihak Kementerian bahwa baik honorer maupun Tenaga Harian Lepas (THL) tidak termasuk PPPK. "Dan THL kita tidak bisa dimasukkan dalam lingkup itu. Ya kalau ada kebijakan dari OPD ya silahkan. Karena mereka juga kan membantu pekerjaan mereka. Jika ada keikhlasan dan kelebihan dari masing-masing OPD ya silahkan," imbau Hamka.
Ditambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti melalui Kabid Perbendaharaan, Arif Munandar, bahwa untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemda Bengkulu, ini fasilitasi Kemendagri ini sudah ada. Sehingga kemarin siang bisa langsung diproses.
"Dan mulai hari ini sudah bisa diajukan pencairannya, dan baru siang ini (kemarin siang,red) baru dapat informasi untuk pengajuan pencairan ini. Dan kami langsung menyampaikan ke OPD agar segera mengajukan pencairan. Hari ini sudah ada beberapa OPD yang sudah menyampaikan SPM nya," kata Arif.
Sementara itu, untuk besaran anggaran THR ini, berdasarkan dari simulasi kemarin itu lebih kurang Rp 47 miliar. Sementara untuk honorer, berdasarkan Pergub ini memang tidak ada."Cepat lambatnya pencairan THR ini tergantung OPD ya, dan di PP nya pun jika diajukan setelah lebaran ini ya bisa juga. Makanya ini tergantung dari OPD, kalau OPD cepat ya cepat pembayarannya begitu pun sebaliknya," paparnya. (cup/war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: