Kemana Saja Aliran Dana KONI Masih Misteri, Mufran Tetap Lebaran di Polda
BENGKULU – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berupaya secepatnya menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan tersangka, Mufran Imron, SE, mantan Ketua KONI Provinsi dikebut. Penyidikpun harus menahan Mufran di Rutan Mapolda guna mempermudah penyidikan. Sekalipun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus meyakini Mufran tak bermain sendiri dalam dugaan korupsi merugikan negara Rp 11,1 miliar dari total dana hibah tahun 2019 Rp 15 miliar, namun belum dilakukan pengembangan. BACA JUGA: Tolak Penangguhan Penahanan Mufran Upaya mendapatkan tersangka berikutnya belum dilakukan karena penyidikan fokus ke Mufran. “Sekarang fokus kita untuk berkas tersangka mantan Ketua KONI ini. Kita selesaikan dulu. Untuk pengembangan berikutnya nanti. Kita akan kaji lagi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dolifar Manurung, SIK. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: