18 Ribu Unit Motor Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan
BENGKULU - Sekitar 18 ribu unit motor yang menunggak pajak memanfatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua. Kebijakan Gubernur Bengkulu ini sudah diberlakukan sejak awal Maret 2021 lalu yang dikhususkan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak motor.
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Sepragusri mengatakan, program dari Gubernur Bengkulu yang direncanakan berakhir pada Desember 2021 tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan roda dua yang menunggak pajak. Dengan kata lain, kendaraan roda empat atau lebih tidak masuk dalam program ini
"Cukup bayar satu tahun berjalan. Kalaupun dia sudah nonaktif pajaknya dari 5 atau 7 tahun ke belakang dengan program ini dia hanya bayar pokok tunggakan untuk pajak satu tahun berjalan saja. Dan sejauh ini sampai dengan minggu pertama di bulan Mei itu sudah hampir 18.000 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini," kata Sepra.
Sepra menambahkan, harapan kedepan karena memang banyak kendaraan roda dua yang menunggak pajak kendaraan bermotornya mudah-mudahan program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebelum masa berlaku program habis pada Desember mendatang. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: