Ditangkap Polisi, Tersangka Narkoba Mengaku Pesan Sabu dari Napi Lapas
BENGKULU - Warga Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dibekuk subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. SA (32) ditangkap Selasa (18/5) di kosan miliknya yang berada di kawasan Jalan S. Parman Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH bersama Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare dalam konferensi pers yang digelar Jumat (21/5) mengatakan, penangkapan terhadap SA berawal dari Informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di pinggir jalan di kawasan Jalan Pariwisata Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. BACA JUGA: Tempo Beberapa Jam Usai Terima Laporan, Terduga Pelaku Asusila Diringkus Polisi
Saat petugas melakukan penyelidikan, SA berhasil diamankan di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan SA petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 8 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit handphone yang langsung diamankan menjadi barang bukti," kata Sudarno. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: