Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu, Anak Tetangga Jadi Korban Asusila
BENGKULU - Belum lagi hilang dari ingatan anak kandung jadi korban asusila sang ayah, kasus serupa kembali terjadi. Kali ini di Kota Bengkulu, korbannya anak bawah umur. Tersangka merupakan orang dekat korban, yaitu tetangga korban sendiri berinsial DB (49) Kecamatan Singaran Pati. DB dibekuk tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menjadi pelaku perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur. Peristiwa bejat yang dilakukan DB berawal saat korban yang masih berusia 8 tahun dan merupakan tetangga lewat dihadapan pelaku. Melihat korban, DB kemudian mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu dengan syarat korban harus ikut dengan DB. Lantaran terpedaya uang yang diberikan, korban lalu menurut dan mengikuti DB. Korban lalu dibawa ke WC di kantor lurah yang berada tidak jauh dari kediaman keduanya. Dan di sanalah perbuatan asusila DB berlangsung. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka pelaku asusila telah diamankan. Hal tersebut setelah pihaknya menerima laporan atas peristiwa tersebut. "Setelah kita menerima laporan, terlapor berhasil kita amankan dan telah kita lakukan pemeriksaan. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu," kata kasat, Rabu (26/5). Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi mengaku perbuatannya tersebut. Ia bahkan mengungkapkan telah melakukan sebanyak 3 kali terhadap korban. "Sudah tiga kali saya seperti itu dengan dia (korban)," singkat DB. Atas perbuatannya tersebut, DB disangkakan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: