BANNER KPU
HONDA

Puas Main Kartu di Pesta Hajatan, Pria Beristri Nyelonong “Mainkan” Anak Bawah Umur

Puas Main Kartu di Pesta Hajatan, Pria Beristri Nyelonong “Mainkan” Anak Bawah Umur

  RB ONLINE  - Kelakuan DY (32), seorang pria beristri di Kabupaten Bengkulu Tengah memang bikin geleng-geleng kepala. Dia baru saja melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, terhadap sebut saja namanya Merana yang baru berusia 14 tahun. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik menerangkan, , berdasarkan hasil penyidikan DY terancam dikenakan hukum maksimal penjara tiga tahun. "Kita kenakan pasal 281 ayat 1 tentang Asusila. Tsk tidak kita tahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, DY harus wajib lapor kepada kita seminggu sekali sampai nanti berkasnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng," terang Kasat. BACA JUGA: Pelaku Begal Sepasang Kekasih di Taman Hutan Kota Ditembak Polisi Lantas, bagaimana kronologis kejadian? Diketahui, kejadian berawal pada (22/5) sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku sedang berkumpul bermain kartu di salah satu rumah warga yang sedang melangsungkan pesta pernikahan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: